Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
Pengertian Bukti Transaksi
Bukti transaksi adalah dokumen
pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi
untuk kebutuhan pencatatan keuangan.Fungsi pokok bukti transaksi adalah sebagai
perekam pertama setiap transaksi yang dilakukan perusahaan. Dengan adanya bukti
transaksi, setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang terkait dengan
keuangan dapat didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan secara akuntansi.
Informasi yang dapat diperoleh dari adanya bukti transaksi, yaitu:
1. Siapa yang melakukan transaksi.
2. Rekening apa saja yang
terpengaruh dengan adanya transaksi yang terjadi.
3. Penetapan pencatatan rekening ke
dalam pencatatan selanjutnya (jurnal) .
Menganalisis Bukti Transaksi
1. Identifikasi keabsahan fisik
bukti transaksi, artinya menentukan pihak mana yang mengeluarkan (intern atau
ekstern) serta meneliti kebenaran identitas fisik bukti transaksi yang
bersangkutan.
2. Identifikasi transaksi dan
meneliti apakah transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang
telah ditetapkan yaitu dengan meneliti tanda tangan pihak- pihak yang terkait
dengan terjadinya transaksi yang bersangkutan.
3. Menentukan kebenaran penghitungan
nilai uang yaitu dengan meneliti penghitungan yang dilakukan dan kebenaran
penerapan metode yang digunakan serta peraturan perpajakan yang berlaku.
4. Menentukan akun-akun buku besar
dan jumlah rupiah yang harus didebet dan dikredit sebagai akibat terjadinya
transaksi.
Jenis – Jenis Bukti Transaksi
A. Bukti Transaksi Intern
1.Bukti Kas Masuk
2.Bukti Kas Keluar
3.Memo
B. Bukti Transaksi Ekstern
- Faktur
- Kuitansi
- Nota Debet
- Nota Kredit
- Cek
- Bilyet Giro
- Rekening Koran
A. Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti
transaksi yang khusus dibuat oleh intern dan dibuat untuk intern perusahaan.
Bukti Kas Masuk
Bukti Kas Masuk adalah tanda bukti
bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara langsung.
Bukti Kas Keluar
Bukti Kas Keluar adalah tanda bukti
bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai
atau pembayaran gaji, pembayaran hutang atau pengeluaran-pengeluaran yang
lainnya.
Memo
Memo adalah bukti pencatatan antar
bagian atau manager dengan bagian – bagian yang ada di lingkungan perusahaan.
B. Bukti Transaksi Ekstern
Bukti Transaksi Ekstern adalah bukti
pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan.
- Faktur ( invoice )
Faktur adalah perhitungan penjualan barang yang dilakukan secara kredit, dibuat oleh pihak penjual disampaikan kepada pihak pembeli. Biasanya dibuat rangkap 2, yang asli diberikan kepada pihak pembeli sebgai bukti pencatatan pembelian secara kredit sedangkan kopiannya dipegang oleh pihak penjual sebagai bukti pencatatan penjualan secara kredit.
Informasi yang harus dimuat dalam
faktur antara lain :
- Nama dan alamat penjual
- Nomor faktur
- Nama dan alamat pembeli
- Tanggal pemesanan
- Tanggal pengiriman
- Syarat pembayaran dan keterangan mengenai barang seperti jenis barang, kuantitas, harga satuan, dan jumlah harga.
Bagi pihak pembeli faktur yang
diterimanya merupakan faktur pembelian, sedangkan bagi pihak penjual faktur
yang dikirim kepada pihak pembeli merupakan faktur penjualan.
Kuitansi ( official Receipt )
Kuitansi adalah bukti transaksi penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu. Kuitansi dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang menerima uang dan diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran. Kuitansi umumnya terdiri dari dua bagian, bagian pertama diberikan kapada pihak pembayar sebagi bukti pencatatan pengeluaran uang, sedangkan bagian yang tertinggal ( Sus/ bonggol kuitansi ) untuk sementara bias dijadikan bukti pencatatan penerimaan uang. Sebagai bukti penerimaan uang kuitansi harus dibubuhi materai. Hal ini ditetapkan berdasarkan UU RI tentang Bea Materai. Untuk pembayaran dalam jumlah nominal di atas Rp 1.000.000,- wajib dibubuhi materai Rp 3.000,-Informasi yang termuat dalam kuitansi antara lain :
Kuitansi adalah bukti transaksi penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu. Kuitansi dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang menerima uang dan diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran. Kuitansi umumnya terdiri dari dua bagian, bagian pertama diberikan kapada pihak pembayar sebagi bukti pencatatan pengeluaran uang, sedangkan bagian yang tertinggal ( Sus/ bonggol kuitansi ) untuk sementara bias dijadikan bukti pencatatan penerimaan uang. Sebagai bukti penerimaan uang kuitansi harus dibubuhi materai. Hal ini ditetapkan berdasarkan UU RI tentang Bea Materai. Untuk pembayaran dalam jumlah nominal di atas Rp 1.000.000,- wajib dibubuhi materai Rp 3.000,-Informasi yang termuat dalam kuitansi antara lain :
- Nama yang menyerahkan uang
- Jumlah uang yang dibayarkan
- Tanggal penyerahan uang
- Nama dan tanda tangan yang menerima uang
- Nota debet ( Debit Memo )
Nota debit adalah pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim suatu perusahaan/badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah didebet dengan jumlah tertentu. Penerina nota debet ini akan mencatat pada akun pihak pengirim nota pada sisi kredit. - Nota kredit ( Credit Memo)
Nota kredit adalah pemberitahuan atau perhitunganyang dikirim suatu perusahaan /badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit ini akan mencatat pada akun pihak-pihak pengirim nota pada sisi debet. - Cek ( Cheque )
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu surat tersebut diserahkan kepada bank, ditandatangani oleh pihak yang menjadi nasabah suatu bank dan memiliki simpanan pada bank tersebut dalam bentuk giro.
Lembaran cek terdiri dari dua bagian
yaitu lembar utama diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran, dan
struk atau bonggol cek untuk dijadikan bukti tambahan transaksi yang disatukan
dengan kuitansi bukti pembayaran.
- Bilyet giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro pada bank yang sama atau bank yang lain. Penerima bilyet giro tidak bisa menukarkan dengan uang tunai kepada bank yang bersangkutan, tetapi hanya dapat menyetorkan bilyet giro kepada bank sebagai tambahan simpanan pada rekeningnya.
Pengertian Bukti Transaksi
Bukti transaksi adalah
dokumen-dokumen dasar transaksi , baik yang dibuat sendiri maupun yang berasal
dari pihak luar, yang digunakan sebagai sumber pencatatan atau penyusunan
laporan keuangan oleh suatu unit usaha.
Transaksi-transaksi keuangan yang
terjadi direkam dalam suatu dokumen asli/sumber. Bukti transaksi tersebut
menjadi bukti autentik terjadinya transaksi. Bukti transaksi tersebut antara
lain terdiri dari faktur, nota, kuitansi dan cek.
Setiap kali melakukan transaksi
keuangan, kita harus meminta atau membuat bukti tertulis sebagai tanda bukti
yang sah, misalnya pada saat kita mengeluarkan uang, kita sebagai individu atau
perusahaan harus minta kuitansi dari penerimanya sebagai bukti bahwa uang
tersebut telah betul-betul dikeluarkan. Hal ini perlu untuk menghindari
kemungkinan terjadinya sengketa dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, untuk
mendapatkan suatu bukti transaksi yang kuat diperlukan tanda tangan dari pihak
luar yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukannya.
Manfaat Bukti Transaksi
Ø Sebagai media yang berisikan data
informasi keuangan
Ø Sebagai dasar pencatatan akuntansi
Ø Untuk mengetahui pihak yang
bertanggung jawab atas timbulnya transaksi
Ø Untuk mengurangi kemungkinan
kesalahan atau kekeliruan dengan cara menyatakan semua kejadian dalam bentuk
tulisan
Ø Untuk menghindari terjadinya
duplikasi dalam pengumpilan data keuangan
Macam-Macam Bukti Transaksi
a. Kuitansi
Kuitansi adalah bukti penerimaan
sejumlah uang yang dibubuhi tanggal, tanda tangan dan materai menurut ketentuan
yang berlaku. Kuitansi dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang
serta diserahkan kepada yang melakukan pembayaran.
Gambar Kuitansi
b. Nota Kontan
Nota kontan adalah dokumen yang
dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli secara tunai. Lembar pertama (asli)
diserahkan kepada pihak pembeli dan copynya disimpan pihak penjual sebagai
bukti transaksi penjualan tunai.
Nota kontan memuat informasi :
- Nama perusahaan yang mengeluarkan nota
- Nomor nota
- Tanggal transaksi
- Jenis barang
- Banyaknya barang
- Harga satuan
- Jumlah harga
- c. Faktur ( Invoice )
Faktur adalah pernyataan tertuis
dari pihak penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah dan
harganya, yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti
barang-barang yang dibelinya.
Bagi pihak pembeli, faktur yang
diterima merupakan faktur pembelian, sedangkan bagi penjual, faktur yang
diterima merupakan faktur penjualan.
Faktur memuat informasi tentang :
- Nama dan alamat penjual
- Nomor faktur
- Nama dan alamat pembeli
- Tanggal pesanan
- Syarat pembayaran
- Keterangan mengenai barang (jenis barang, kuantitas barang, harga satuan barang dan jumlah harga).
d. Nota Kredit dan Nota Debit
Nota kredit adalah bukti transaksi
penerimaan kembali barang yang telah dijual, nota kredit diterbitkan oleh
penjual. Bukti ini merupakan alat persetujuan dari pihak penjual atas
permohonan pengurangan harga dari pihak pembeli karena barang yang diterima
sebagian rusak atau tidak sesuai dengan pesanan pembeli.
Nota debit adalah berisi informasi
yang menyatakan tentang pengiriman kembali barang yang rusak atau permintaan
pengurangan harga kepada pihak penjual. Nota debit dibuat oleh pihak pembeli.
Hal-hal yang tercantum pada nota
debit dan nota kredit pada prinsipnya sama, tetapi perbedaannya terletak pada
informasi yang tercantum di dalam masing-masing nota. Nota kredit dan nota
debit terjadi apabila barang yang dibeli atau dijual mengalami kecacatan atau
tidak sesuai dengan apa yang dipesan oleh pihak pembeli.
Cara pengisian nota kredit dan nota
debit, adalah sebagai berikut :
1. Isilah
a. Nama perusahaan/instansi yang
menerbitkan nota tersebut
b. Nomor dan tanggal nota saat
terjadinya transaksi
c. Pihak yang dituju
d. Nama barang dan
e. Kuantitas serta harga barang
2. Jumlahkan total jumlah dan harga
barang
3. Mintalah tanda tangan pembuat
nota dan pihak yang mengetahui tentang dibuatnya nota tersebut.
Cheque
Cek adalah perintah pembayaran yang
dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah
uang yang tertulis kepada orang yang membawa surat itu atau yang namanya
tertulis di surat itu.
Cek terdiri dari dua bagian yaitu :
1. Bagian sebelah kiri pada buku cek
sebagai bukti arsip pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut
2. Bagian sebelah kanan dapat
diberikan kepada pihak yang menerima pembayaran cek tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar